Aparatur Pemerintah Desa dan pengurus lembaga Desa Cisaat telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sejak tanggal 12 s/d 15 November 2023 di hotel Pasundan Bandung, dengan tematik Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa. Adapun yang mengikuti pelatihan tersebut adalah Sekretaris Desa, Ketua Pokja Desa, Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Pengurus Posyandu. Secara umum tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dan Kelembagaan Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintahan Desa, perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan penyusunan Peraturan Desa serta peningkatan PADes melalui BUMDes.
Secara umum Pelatihan Aparatur Desa ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter aparatur desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Penyusunan Peraturandi Desa, meningkatkan kapasitas Aparatur desa dalam hal peningkatan pendapatan asli desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pengembangan wirausaha desa, Mendorong peserta latih untuk melakukan tindakan dalam hal kepemimpinan yang baik, mengembangkan usaha desa, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan yang partisipatif. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 TentangPedoman Pembangunan Desa) dan mendorong penyusunan peraturan di desa sesuai kaidah.
Sumber : https://grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/1036Se
Secara umum Pelatihan Aparatur Desa ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter aparatur desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Penyusunan Peraturandi Desa, meningkatkan kapasitas Aparatur desa dalam hal peningkatan pendapatan asli desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pengembangan wirausaha desa, Mendorong peserta latih untuk melakukan tindakan dalam hal kepemimpinan yang baik, mengembangkan usaha desa, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan yang partisipatif. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 TentangPedoman Pembangunan Desa) dan mendorong penyusunan peraturan di desa sesuai kaidah.
Sumber : https://grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/1036
Secara umum Pelatihan Aparatur Desa ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter aparatur desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Penyusunan Peraturandi Desa, meningkatkan kapasitas Aparatur desa dalam hal peningkatan pendapatan asli desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pengembangan wirausaha desa, Mendorong peserta latih untuk melakukan tindakan dalam hal kepemimpinan yang baik, mengembangkan usaha desa, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan yang partisipatif. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 TentangPedoman Pembangunan Desa) dan mendorong penyusunan peraturan di desa sesuai kaidah.
Sumber : https://grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/1036