Peresmian Dan Penandatanganan SK POSKO PENGADUAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Dalam pelaksanaan peresmian sekaligus menandatangani SK petugas pada Posko Pengaduan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 September 2023 telah dibuka Posko Pelayanan Pengaduan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang dipelopori oleh JEKATA, yang bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi petugas/pendamping unit pelayanan yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan untuk memudahkan petugas dalam menyelenggarakan penanganan pengaduan. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lewat peraturannya Nomor 01 tahun 2010, memandatkan bahwa setiap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berhak mendapat layanan berupa: 1. Pelayanan pengaduan 2. Pelayanan Kesehatan 3. Pelayanan Rehabilitasi Sosial 4. Pelayanan penegakan dan bantuan hukum 5. Pelayanan Pemulangan dan reintegrasi sosial. PENANGANAN PENGADUAN adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat. Dalam memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti : 1. Responsif Gender; 2. Non Diskriminasi; 3. Hubungan Setara dan Menghormati; 4. Menjaga privasi dan kerahasiaan; 5. Memberi rasa aman dan nyaman; dan lain sebagainya sesuai dengan PSO yang dibentuk oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan diresmikannya SK petugas posko pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengurangi kasus-kasus kekerasan yang ada.