Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

Peresmian Dan Penandatanganan SK POSKO PENGADUAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Dalam pelaksanaan peresmian sekaligus menandatangani SK petugas pada Posko Pengaduan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta  pada tanggal 6 September 2023 telah dibuka Posko Pelayanan Pengaduan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang dipelopori oleh JEKATA, yang bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi petugas/pendamping unit pelayanan yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan untuk memudahkan petugas dalam menyelenggarakan penanganan pengaduan. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lewat peraturannya Nomor 01 tahun 2010, memandatkan bahwa setiap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berhak mendapat layanan berupa: 1. Pelayanan pengaduan 2. Pelayanan Kesehatan 3. Pelayanan Rehabilitasi Sosial 4. Pelayanan penegakan dan bantuan hukum 5. Pelayanan Pemulangan dan reintegrasi sosial. PENANGANAN PENGADUAN adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat. Dalam memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti : 1. Responsif Gender; 2. Non Diskriminasi; 3. Hubungan Setara dan Menghormati; 4. Menjaga privasi dan kerahasiaan; 5. Memberi rasa aman dan nyaman; dan lain sebagainya sesuai dengan PSO yang dibentuk oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Dengan diresmikannya SK petugas posko pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengurangi kasus-kasus kekerasan yang ada. 

KEBAKARAN RUMAH

Berita duka....... Hari ini Selasa, 05 September 2023 pukul 02.30 WIB telah terjadi kebakaran Rumah salah satu warga Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, yang mengakibatkan rumah dan semua harta benda hangus terbakar, namun tidak ada korban jiwa. Kerugian diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000,-. Data korban kebakaran rumah tersebut diketahui bernama WATMA warga yang beralamat di Kp.Tanjung Garut Rt. 005/002 Desa Cisaat Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta. Segenap Keluarga Pemerintah Desa Cisaat Turut berduka cita atas terjadinya musibah ini. Bantuan berupa materi & non materi sangat dibutuhkan untuk perbaikan rumah tersebut. Bagi bapak ibu warga Desa Cisaat sekitarnya atau instansi lainnya, yang ingin berbagi rezeki membantu korban kebakaran, silahkan Hubungi RT/RW setempat atau untuk info lebih lanjut bisa langsung Hubungi WA: 087778681099 a/n H. Lidayatna.   

"JAMBORE KADER POSYANDU"

Puskesmas Kecamatan Campaka baru saja Mengadakan Jambore Kader Posyandu yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 02 September 2023 yang bertempat di Kebon Asri Farming Campakasari. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh kader Posyandu Desa yang ada  di Kecamatan Campaka. Kegiatan ini bertujuan untuk Mempererat Silahturahmi antar Kader & untuk meningkatkan Kualitas Kader. 

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Saat ini Desa Cisaat Kecamatan Campaka, sedang melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang populer dengan istilah program sertifikasi tanah. Bagi Anda  yang mempunyai Objek tanah di wilayah Desa Cisaat Kecamatan Campaka yang belum bersertifikat , segera daftarkan ke RT/RW dimana objek tanah tersebut berada. Caranya mudah sekali anda cukup Membawa KTP, KK dan SPPT minimal tahun 2020 dan membayar biaya PTSL yang telah ditetapkan berdasarkan Perbup kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 150.000,-