Saat ini Desa Cisaat Kecamatan Campaka, sedang melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang populer dengan istilah program sertifikasi tanah. Bagi Anda yang mempunyai Objek tanah di wilayah Desa Cisaat Kecamatan Campaka yang belum bersertifikat , segera daftarkan ke RT/RW dimana objek tanah tersebut berada. Caranya mudah sekali anda cukup Membawa KTP, KK dan SPPT minimal tahun 2020 dan membayar biaya PTSL yang telah ditetapkan berdasarkan Perbup kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 150.000,-
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *