Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Dana Desa Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III. Untuk meminimalisir kesalahan dalam realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa TIm Kecamatan Campaka melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa. Monitoring dan Evaluasi tersebut meliputi Dokumen dan Fisik.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *