Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

Pembinaan Peningkatan Kapasitas BPD Se- Kabupaten Purwakarta

Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 DPMD Kab. Purwakarta melaksanakan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas BPD yang diselenggarakan di Taman Maya Datar Purwakarta. Pembinaan peningkatan kapasitas BPD ini di hadiri oleh Kabid DPMD Kab Purwakarta, dimana dalam kesempatan ini sebagai narasumber. Selain pemberian materi dari kabid DPMD Kab.Purwakarta pembinaan ini juga dibina oleh Tenaga ahli ( TA ) dari Kemendagri dan dari Inspektorat Purwakarta, kegiatan ini dimulai dari Pukul 07.00 s/d Selesai .

Pelepasan Kirab Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan

Kirab Pemilu 2024 Merupakan Media Sosialisasi, Koordinasi dan Konsolidasi Pemersatu Bangsa. Di Kecamatan Campaka PPK Campaka menggelar Kirab Pemilu tingkat Kecamatan pada Selasa, 21 November 2023. Peserta Kirab ini adalah seluruh PPS dan Sekretariat  PPS se -Kecamatan Campaka termasuk PPS Desa Cisaat . Panwas Se- Kecamatan Campaka, Kapolsek Campaka, Danramil Campaka, Ketua KPU, Pj. Bupati Purwakarta dan Camat Campaka turut hadir dalam acara apel pelepasan Kirab Pemilu tingkat Kecamatan ini. Dengan dilaksananakannya Kirab Pemilu diharapkan akan memberikan sudut pandang yang positif pada masyarakat agar memberikan hak pilihnya, memahami jumlah surat suara yang akan diterima dan memilih sesuai azas LUBER (Langsung Umum bebas Rahasia) setelah melihat dan mendengarkan visi misi calon pemimpin  pemilu 2024, karena masyarakat menjadi penentu siapa yang akan memimpin mereka. Selain itu diharapkan masyarakat memahami Pemilu dengan baik dan benar, sehingga suara mereka dapat membawa perubahan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik.   

Kerjabakti Di Perbatasan RW 02-03 Jembatan Cilandak

Senin, 20 November 2023, tepatnya tadi pagi pukul  07.00 WIB  Pemdes Cisaat menggelar kerja bakti untuk menebang bambu-bambu yang menghalangi jalan disekitar jembatan Cilandak. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menyasar tempat-tempat yang berpotensi mengganggu fasilitas umum. Hal tersebut dilakukan selain untuk menjaga kebersihan lingkungan juga untuk memupuk rasa solidaritas dan gotong royong antar aparatur Desa Cisaat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar kedepannya kegiatan kerja bakti ini bisa dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. 

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa

Aparatur Pemerintah Desa dan  pengurus lembaga Desa Cisaat telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sejak tanggal 12 s/d 15 November 2023  di hotel Pasundan Bandung, dengan tematik  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa. Adapun yang mengikuti pelatihan tersebut adalah Sekretaris Desa, Ketua Pokja Desa, Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Pengurus Posyandu. Secara umum tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dan Kelembagaan Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintahan Desa, perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan penyusunan Peraturan Desa serta peningkatan PADes melalui BUMDes. Secara umum Pelatihan Aparatur Desa ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter aparatur desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Penyusunan Peraturandi Desa, meningkatkan kapasitas Aparatur desa dalam hal peningkatan pendapatan asli desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pengembangan wirausaha desa, Mendorong peserta latih untuk melakukan tindakan dalam hal kepemimpinan yang baik, mengembangkan usaha desa, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan yang partisipatif. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 TentangPedoman Pembangunan Desa) dan mendorong penyusunan peraturan di desa sesuai kaidah. Sumber : https://grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/1036Se Secara umum Pelatihan Aparatur Desa ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter aparatur desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Penyusunan Peraturandi Desa, meningkatkan kapasitas Aparatur desa dalam hal peningkatan pendapatan asli desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pengembangan wirausaha desa, Mendorong peserta latih untuk melakukan tindakan dalam hal kepemimpinan yang baik, mengembangkan usaha desa, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan yang partisipatif. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 TentangPedoman Pembangunan Desa) dan mendorong penyusunan peraturan di desa sesuai kaidah. Sumber : https://grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/1036 Secara umum Pelatihan Aparatur Desa ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara khusus bertujuan untuk membangun karakter aparatur desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat, meningkatkan kapasitas Aparatur Desa dalam hal Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Penyusunan Peraturandi Desa, meningkatkan kapasitas Aparatur desa dalam hal peningkatan pendapatan asli desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pengembangan wirausaha desa, Mendorong peserta latih untuk melakukan tindakan dalam hal kepemimpinan yang baik, mengembangkan usaha desa, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan perencanaan pembangunan desa berdasarkan yang partisipatif. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 TentangPedoman Pembangunan Desa) dan mendorong penyusunan peraturan di desa sesuai kaidah. Sumber : https://grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/1036