Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Pemdes Cisaat terus berupaya untuk memberikan pelayanan sebaik dan semudah mungkin untuk seluruh masyarakat, salah satunya dengan pelayanan pembuatan NIB di desa. Ada banyak keuntungan Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, salah satunya akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan dengan suku bunga rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *